Internet, Pedang Bermata Dua

Internet saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban
manusia dalam segala bidang yang patut kita syukuri, sekaligus juga menjadi
arena membuat kejahatan yang dulunya bersifat konvensional seperti mencuri, menipu, menghasut, mengancam dan perbuatan lain melawan
hukum kini dapat dilakukan melalui Internet dengan resiko tertangkap jauh
lebih kecil dengan kerugian yang lebih besar. Kejahatan yang lahir di lingkungan cyberspace sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi
internet ini sering disebut sebagai cybercrime, Internet fraud, Internet crime, e-crime, hi-tech crime, Computer crime, dan lain-lain.

APAKAH CYBERCRIME ITU?

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. Mr. Pavan Duggal President of cyberlaws.net and consultant, mengkategorikan cybercrime menjadi 3 kategori utama :

  1. Cybercrimes against persons (Cybercrime yang menyerang individu).  Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking (terror secara online), dll
  2. Cybercrimes against property (Cybercrime yang menyerang hak milik). Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/non-materi.
  3. Cybercrimes against government (Cybercrime yang menyerang pemerintahan). Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

JENIS-JENIS CYBERCRIME

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service. Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
  2. Illegal Contents. Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  3. Data Forgery. Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
  4. Cyber Espionage/Data Leakage. Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
  5. Cyber Sabotage and Extortion / Data Interference. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  6. Offense against Intellectual Property. Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  7. Infringements of Privacy. Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
  8. Cracking. Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak sistem keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses.
  9. Carding. Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi online dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang pemilik asli kartu kredit tersebut baik materil maupun non materil.

Cybercrime bukanlah suatu bentuk kejahatan sederhana, karena pembuktiannya yang sulit dan seringkali terbentur oleh belum adanya peraturan hukum yang jelas dan tegas, maka lebih baik dilakukan pencegahan cybercrime sebelum kejahatan itu terjadi.

Pelaku Cybercrime

Akhir-akhir ini kita banyak mendengar masalah keamanan yang berhubungan dengan dunia Internet di Indonesia. Beberapa orang telah ditangkap karena menggunakan kartu kredit curian untuk membeli barang melalui Internet.
Dunia Internet merupakan sebuah tempat dimana kita “hidup” secara maya
(virtual, digital). Di dunia ini kita dapat melakukan beberapa kegiatan yang mirip dengan kegiatan di dunia nyata (real space). Tukang bajak internet, pencuri rekening seseorang yang tersimpan di bank, tukang mengacak sistem komputer dan jaringan. Begitulah sebagian besar yang diketahui oleh orang mengenai tentang hacker.

Masalah kejahatan dunia maya ( Cyber Crime ) memang sudah melekat erat dengan seseorang yang disebut dengan hacker . Dikarenakan orang – orang yang berbuat kejahatan dunia maya tersebut merupakan orang yang  memiliki kriteria sebagai seorang hacker. Tipe – tipe dari para pelaku kejahatan di dunia maya umumnya tipe mereka diambil dari cara kerja dan tujuan mereka dalam melakukan tindakan perilaku yang menyimpang.

  1. Cracker, Merupakan seseorang yang masuk secara illegal ke dalam sistem komputer. Istilahnya cracker ini merupakan para hacker yang menggambarkan kegiatan yang merusak dan bukan hacker pada pengertian sesungguhnya. Hacker dan Cracker mempunyai proses yang sama tapi motivasi dan tujuan yang berbeda. Cracker adalah hacker yang merusak , oleh sebab itu istilah hacker menjadi buruk di masyarakat bahkan sekarang ada dinamakan white hacker dan black hacker.
  2. Phreaker, Ditinjau dari tujuannya, phreaker merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan terhadap jaringan telepon misalnya menyadap jaringan telepon seseorang atau badan pemerintahan dan menelpon interlokal gratis.
  3. Carder, Merupakan kelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan manipulasi nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Sejarah yang paling fenomenal adalah seorang carder yang bernama Kevin Mitnick melakukan manipulasi kartu kredit sebanyak 2000 nomor kartu kredit.

Kota Google

google150-reuters

Sebuah kota di Amerika Serikat diubah namanya jadi sama persis dengan raksasa internet, Google. Fanatik berlebihan pada Google ataukah ada maksud lain di balik penggantian nama ini?

Ternyata berubahnya nama kota Topeka di Kansas menjadi Google bukan karena penduduknya tergila-gila pada Google. Hal ini dilakukan terkait rencana Google mengetes internet super cepat di beberapa wilayah.

Bulan lalu, Google mengumumkan akan menggelar layanan internet dengan kecepatan 100 kali lipat ketimbang koneksi saat ini. Mereka akan memilih beberapa wilayah sebagai tempat uji coba.

Topeka ingin ikut ambil bagian sehingga untuk merayu Google agar memilih mereka, kota ini ganti nama. Namun Topeka hanya akan menyandang nama Google dalam waktu 1 bulan saja.

Walikota Topeka, Bill Gunten, menyatakan perubahan nama ini atas usulan warga setempat. Para penduduk memang ingin kotanya punya fasilitas teknologi tinggi. Bahkan anggota parlemen pun setuju dengan pengantian nama itu.

FYI. Sebelumnya, nama kota ini sudah pernah berubah menjadi ToPikachu di tahun 1998 untuk merayakan karakter dalam game Pokemon.

Storm Atau Bold

bbslider285

BlackBerry Slider, yang sempat diduga sebagai BlackBerry Storm 3, kini disebut-sebut bakal menjadi BlackBerry Bold generasi selanjutnya.
Bocoran foto-foto BlackBerry Slider mulai bermunculan lagi. Selain kualitas fotonya yang lebih baik, BBLeaks mengubah spekulasinya akan masa depan BlackBerry Slider ini.

Di satu sisi, Slider dengan ukuran layar dan bentuknya diduga akan menjadi Storm 3. Namun di sisi lain, Slider justru disebut akan menjadi BlackBerry Bold karena ternyata tak menggunakan teknologi layar sentuh SurePress.

Satu hal yang pasti, BlackBerry memang sedang mengembangkan sebuah ponsel cerdas dengan keyboard Qwerty geser. Namanya saat muncul di pasar mungkin tak lagi penting. Lihat saja Gemini dan Javelin yang nama kodenya lebih populer daripada nama resmi.

Cybercrime

Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet  cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Motif Kejahatan di Internet

  • Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
  • Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.

Faktor Penyebebab Cybercrime

  • Segi teknis, adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.
  • Segi sosioekonomi, adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh saat ini, memasuki tahun 2000 akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akan menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal, dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara menghindarinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.

Empat Ruang Lingkup Kejahatan Komputer

  1. Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional, seperti digunakan untuk melakukan pencurian, penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping kejahatan lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online, dan lain-lain.
  2. Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, dimana data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara tidak sah.
  3. Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data, yang dimaksud dengan penyalahgunaan di sini yaitu manakala komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer digunakan secara ilegal atau tidak sah.
  4. Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.

Tipe cybercrime menurut Philip Renata:

  1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
  2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
  3. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
  4. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
  5. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
  6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
  7. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Google Earth Mengintip Kuburan Pesawat

pesawatdalam

Sebagai negara adidaya militer, Amerika Serikat telah memproduksi banyak pesawat terbang. Nah jika sudah masanya pensiun, pesawat bakal ‘dimakamkan’ di sebuat tempat spektakuler berjuluk The Boneyard.

Layanan online Google Earth kini untuk pertama kali menampilkan area yang resminya bernama 309th Aerospace Maintenance and Regeneration Group (AMARG) itu dalam gambar resolusi tinggi. Tempat ini sudah lama diperbincangkan di Google Earth, namun sebelumnya fotonya kurang jelas.

Memang, The Boneyard diklaim sebagai area penampungan pesawat terbesar dunia dengan ukuran yang konon sebanding 1430 lapangan sepak bola.

Pesawat yang diistirahatkan di sana termasuk lusinan jet F-14 yang tak digunakan lagi sejak tahun 2006. Selain jadi tempat penampungan pesawat, The Boneyard kerap jadi tempat shooting film, misalnya saja di Transformers: Revenge of The Fallen.

Cybercrime Dan Polri

Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”.

Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Walaupun dilakukan secara virtual, kita dapat merasa seolah-olah ada di tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang dilakukan secara nyata.

Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah di
antisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negatif tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi. Dalam hal ini Polri sebagai aparat penegak hukum telah menyiapkan unit khusus untuk menangani kejahatan cyber ini yaitu UNIT V IT/CYBERCRIME Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

PENGERTIAN CYBERCRIME
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :

  1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
  2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing
    information by means of computer system or network.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

MODUS OPERANDI
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang
berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan
dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada17, antara lain:

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
    dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
    dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
    rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena
    merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
  2. Illegal Contents
    Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
    Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
    dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
    Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
  3. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
    Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
    e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
  4. Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
  5. Cyber Sabotage and Extortion
    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
    atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
  6. Offense against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
    dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan
    pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
    suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
    orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of Privacy
    Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
    seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
    secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
    dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
    nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

UNDANG – UNDANG YANG DIKENAKAN
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet,
Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan
berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi
informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI
oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

  1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
  • Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan
    transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang
    dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
  • Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah
    olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui
    setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
  • Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
  • Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama
    baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
  • Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi
    yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
  • Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang
    dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
  • Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
  • Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
  • Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
  1. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30).                                                                                                Harga program komputer/ software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku.       Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.
  2. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
    Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau
    penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
    tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
    atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.                                                                  Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau
    pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau emanipulasi:
    a) Akses ke jaringan telekomunikasi
    b) Akses ke jasa telekomunikasi
    c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
  3. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
    Perusahaan

    Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997
    tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah
    berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian
    dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once – Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
  4. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas
    Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
    Pencucian Uang

    Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh
    bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak
    memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
  5. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan
    Tindak Pidana Terorisme

    Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini
    mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27
    huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
    dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti
    elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan
    pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan
    fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

Kedatangan Splash

CcBbrXxYhg

Sedikit demi sedikit teka teki kehadiran Suzuki Splash sepertinya mulai terungkap. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) berencana meluncurkan mobil anyar tersebut pertengahan bulan depan.

Demikian diungkapkan Marketing Director SIS Endro Nugroho di Jakarta belum lama ini. Menurutnya Splash akan diluncurkan sekira minggu kedua Maret 2010.

Suzuki Splash saat ini dibuat oleh Suzuki di India dan Hongaria. Untuk konsumen Jepang, Splash diimpor dari Hongaria. Adapun untuk Indonesia, Suzuki Splash diimpor dari India.

Di negara Tajmahal tersebut, Splash dinamakan Ritz. Mesin 1.200 cc Splash berada antara Swift dan Karimun Estilo. Yakni menghasilkan tenaga 85 PS pada 6.000 rpm dan torsi maksimum 113 Nm di putaran 4.500 rpm.

Game Made In Indonesia

cubec285

Penggiat kreatif dari Indonesia siap mencetak prestasi di ajang internasional. Sebuah game buatan Indonesia, Cube Colossus, jadi finalis di ajang kompetisi game internasional.

Flash Gaming Summit (FGS) adalah acara tahunan bagi pengembang game berbasis Flash di dunia. Bersamaan dengan FGS, terdapat sebuah ajang penghargaan bernama The Mochis.

Nah, di ajang The Mochis itulah game buatan Indonesia turut menjadi finalis. Cube Colossus, game yang dikembangkan oleh studio lokal bernama Lucidrine, meraih nominasi di bidang Best Shooter. Di kategori itu, Cube Colossus akan bersaing dengan game Captain Forever dan Death vs Monstars.

Sebelumnya, Cube Colossus juga meraih nominasi dalam Best of Casual Gameplay 2009 yang diselenggarakan portal casual gaming JayIsGames. Di ajang itu Cube mampu meraih posisi kedua dalam voting yang dilakukan.

samsungomniapro285

Samsung sepertinya serius dalam menggarap pasar ponsel di 2010 ini. Bayangkan saja, 4 sistem operasi mobile siap diadopsi semuanya oleh raksasa elektronik asal Korea Selatan itu.

Bukannya tidak mungkin bila nantinya diferensiasi produk yang berasal dari berbegai platform siap memanjakan user. Mulai dari Linux, Windows Mobile, Android, serta Bada. Nama terakhir adalah platform anyar besutan Samsung sendiri.

Shin Jong-kyun, Kepala Divisi Mobile Samsung pun mengakui mengenai adanya perubahan strategi yang dijalankan perusahaannya pada tahun ini.

“Kami berencana untuk memperkuat bisnis smartphone kami tahun ini, namun tidak dengan menawarkan produk hardware saja, namun juga akan memperkaya konten, aplikasi dan layanan,” tukasnya, dikutip dari Cellular News, Senin (8/2/2010).

Kedigdayaan Samsung di ranah ponsel pintar dunia saat ini memang masih terbilang kecil. Yakni cuma menguasai 3% pangsa pasar, tertinggal jauh dari Apple yang berhasil meraup 17% dan Nokia yang masih berkuasa dengan 35% market share.